BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat  (Kobar), memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,997 gram, dari dua tersangka Achmad Zayadi, 44, dan Novianto, 40. Selasa (9/8/2016).


Kapolsek Kumai AKP Hendry melalui Wakapolsek Kumai IPTU Syaukani mengatakan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, dari tersangka Achmad zayadi seberat 2,498 gram. Sementara dari tersangka Novianto seberat 4,499 gram.


"Kedua tersangka tertangkap tangan menyimpan sabu. Sejauh ini masih ditetapkan sebagai pemakai," ujar Syaukani.


Syaukani menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka mengendarai sepeda motornya menuju sebuah pondok. Dari podok milik tersangka, polisi menemukan sabu yang tersimpan di dalam selang air. Dari pengakuan tersangka Achmad Zayyidi mengaku memperoleh barang haram itu dari salah satu rekannya.


"Setelah melakukan pengembangan, kami buru tersangka lain, dari pengakuan Achmad Zayyidi itulah polisi kembali membekuk Novianto, warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan," terangnya.


Saat dilakukan penggeledahan, kata Syaukani, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,61 gram, sepeda motor milik tersangka dan satu unit telepon genggam. 


"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 134 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika," tandasnya. (FAHRUDDIN/m)