BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya membekuk dua pengedar sabu di dua TKP berbeda, Rabu (10/8/2016). Dua pengedar itu adalah Akhmad Supian alias Yayan dan Andy Lala. Awalnya polisi cuma menemukan satu paket kecil ditumpukan sampah setelah seprang pengedar tersebut membuang. Namun dari satu paket kecil itu polisi, mengungkap 23,60 gram sabu lainnya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Yayan. Bermula dari informasi masyarakat bahwa Yayan terlibat dalam bisnis narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan di Jalan Rajawali Km 4,5.

Begitu sampai TKP, polisi bertemu dengan Yayan dan langsung saja diperiksa. Rupanya Yayan sempat mengetahui kedatangan polisi. Faktanya ketika digeledah, barang bukti satu paket telah dibuang. Namun setelah dilakukan pencarian akhirnya ditemukan di tumpukan sampah.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di dalam rumah. Alhasil, satu paket lagi ditemukan di bawah kursi sofa ruang tamu. "Totalnya jadi dua paket sabu seberat 0,76 gram," kata Lili Warli, Kamis (11/8/2016).

Kemudian, Yayan bernyanyi jika sabu tersebut diperoleh dari Andy Lala. Tak lama berselang, polisi mendapat informasi jika Lala hendak melintas menuju arah Jalan Tjilik Riwut dari Kompleks Perumahan Gatot.

Sampai di depan Polres, Andy Lala dihentikan petugas. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediaman Andy Lala, Jalan Manya IV. Hasilnya diperoleh satu paket besar sabu dengan berat 23,60 gram.

Selain itu ada pula ditemukan sendok sabu, pak plastik klip, timbangan digital, toples plastik, alat isap sabu, ponsel, kotak amaxsan dan kantong plastik warna putih. (BUDI YULIANTO/m)