BORNEONEWS, Sampit - Seorang lurah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial A digrebek Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur saat sedang pesta sabu bersama sejumlah teman.

Dia digrebek pada Rabu (10/8/2016) lalu, di Jl Muchran Ali, Kelirahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Namun dia baru ditangkap setelah hasil tes urine, baru-baru ini. 

"Iya ada seseorang berinisial A yang kami amankan, setelah hasil tes urine positif," ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendara Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Minggu (14/8/2016).

Dari penjelasan Wahyu, tertangkapnya lurah tersebut bermula pada saat mereka melakukan penggerebekan di salah satu rumah Jl Muchran Ali. Warga melaporkan bahwa rumah itu sering terlihat menjadi tempat bertransaksi sabu. 

Hal itupun langsung ditanggapi, dengan menggrebek rumah tersebut. Saat digrebek, polisi mendapati sejumlah laki-laki sedang berkumpul. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah itu dan menemukan 0,28 gram sabu yang dibuang oleh seorang pria yang juga ada di rumah itu bernama Burhanuddin. 

Mendapati hal itu, Burhanudin langsung ditangkap, sedangkan sejumlah orang lainnya juga dibawa ke mapolres untuk menjalani tes urine. 

"Setelah kami grebek, beberapa orang kami tes urinnya. Dan ada yang positif, salah satunya berinisial A tersebut," ungkap Wahyu. 

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap orang itu. Guna mengetahui persis apakah dia sebagai pengedar, bandar, kurir, atau hanya pemakai saja. (M HAMIM/m)