BORNEONES, Palangka Raya - Ketika para narapidana lainya berjuang mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi sepertinya tidak berpengaruh terhadap LI alias UC. Saat masyarakat lainya menikmati hari Kemerdekaan RI ke 71 tahun, tidak dengan pria 50 tahun warga Jalan Eka Sandehan km 12, Palangka Raya, ia harus mendekam di tahanan sel Polres Palangka Raya.
UC ditangkap aparat kepolisian diduga saat ingin melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Tjilik Riwut km 13. Polisi mendapati di dalam saku celana sebanyak 11 paket sabu seberat hampir empat gram siap edar.
"Setelah diselidiki, pelaku ini diduga menunggu calon pembelinya dipinggir jalan. Melihat gelagat itu polisi langsung menyergap dan menemukan 11 paket sabu. Saat ini masih didalami jaringanya," ucap Kapolres AKBP Lili Warli, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Winarko, Rabu (17/8/2016).
Polisi juga harus esktra hati-hati dalam melakukan penangkapan terhadap UC. Pasalnya pria berhuban itu membawa senjata tajam dibalik pinggangnya. Ucun mengaku kalau narkoba tersebut didapatnya dari rekanya yang ada di Palangka Raya.
"Kami masih mengembangkan ke arah seseorang yang diduga jaringanya," ucap Winarko.
Polisi mendapatkan informasi mengenai adanya rencana transaksi narkoba di pinggir jalan Tjilik Riwut km 13. Polisi melakukan pengintaian dan kemudian langsung menyergap UC dan menemukan dompet kecil yang didalamnya berisi 11 paket sabu sabu siap edar. (WAHYUDI HENDRA/m)








