BORNEONEWS, Sampit - Seorang guru yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada murid-muridnya, ternyata tidak berlaku bagi perempuan yang satu ini. Iia nekat menjadi penjual narkoba jenis sabu tanpa memikirkan statusnya sendiri.
Wanita tersebut berinisial NR, 45, dia merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) pada Selasa (16/8/2016) lalu, di rumah dinasnya.
“Memang sekitar pukul 17.00 WIB, banyak polisi datang kemari, katanya menangkap NR yang merupakan guru SD tersebut,” ujar Supratman, warga sekitar yang menyaksikan hal itu, Kamis (18/8/2016).
Supratman menjelaskan, adanya penangkapan terhadap NR tersbeut membuat sejumlah warga sekitar dan guru-guru lain kaget. Karena tidak menyangka bahwa guru berumur 45 tahun itu menjadi seorang pengedar sabu.
Padahal selama ini ia terlihat seperti guru-guru lainnya, yang tiap pagi mengajar, dan pada saat waktunya pulang, dia akan kembali ke rumah. Walaupun begitu, terkadang ada beberapa orang yang datang ke rumahnya. Tetapi sebagian warga tidak mengetahui dirinya itu berjualan narkoba.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun Borneonews, polisi mendapatkan tiga paket sabu di sebuah tas milik NR, dan juga dua pak plastik klip kecil, yang diduga kuat untuk memasukkan sabu yang hendak dijual olehnya.
Walaupun sudah meringkus pengedar sabu, Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi belum memberikan informasi terkait penangkapan perempuan PNS tersebut.
Sementara, Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan pada Rabu (17/8/2016), bagi PNS yang terlibat dengan narkoba, dalam bentuk apapun akan dipecat. Tanpa ada kata ampun, karena saat ini pemerintah sedang memerangi narkoba.
“Kalau memang positif, maka langsung proses pemecatan,” ungkap Supian. (M HAMIM/m)








