BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus dua pengedar sabu di lokasi yang sama pada jam berbeda. Mereka adalah Yuberlin alias Ebeng, 47, warga Jalan Beliang VII dan Susanti, 35, warga Jalan Kalibata.
Keduanya dibekuk di kediaman Ebeng dengan barang bukti masing-masing 14,52 gram dan 5,94 gram. Ebeng yang diketahui sebagai tukang pemotong hewan babi ini lebih dulu dibekuk pada Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, lalu pada pukul 19.00 WIB kemudian barulah menyusul si janda tersebut.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli mengatakan, Ebeng sebenarnya sudah lama menjadi target kepolisian. Namun ditengah aktivitasnya sebagai pemotong Babi, polisi baru bisa membekuk hari itu.
"Begitu kita tangkap di rumah, kita temukan 5 paket sabu. Tiga di dalam bungkus rokok, dua paket kecil di bagian celana. Totalnya 14,52 gram," kata Winarko, Rabu (24/8/2016).
Saat diperiksa, Ebeng mengakui jika perbuatannya itu salah. "Dia kooperatif dan menyadari bahwa itu perbuatan salah," ungkapnya.
Dari hasil nyanyian Ebeng, sabu yang ia jual diperoleh dari seorang janda bernama Susanti. Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Ebeng meminta Susanti untuk datang ke rumah dengan alasan hendak membeli.
"Jadi begitu dia (Susanti) datang, langsung kita tangkap. Kita temukan tujuh paket seberat 5,94 gram," ungkapnya.
Selain di Kalibata, Susanti terkadang juga tinggal di Wisma, DPRD 1, Nomor 142. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lainnya. "Katanya dia mendapatkan sabu dari Banjarmasin. Kita masih kembangkan," tutur Winarko. (BUDI YULIANTO/m)








