BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram dari hasil pengungkapan kasus pada awal Agustus 2016, di lobi depan Mapolres Katingan, Senin (29/8/2016).

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penangkapan Polsek Katingan Tengah yang dibantu Satuan Narkoba Polres Katingan. 

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Wakil Bupati Katingan selaku Ketua BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Katingan Sakarias.

Kemudian perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, Pengadilan Negeri Katingan, dan perwakilan Perwira penghubung Kodim 1015 Sampit serta para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan ini.

Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini berasal dari dua tersangka.

Masing-masing tersangka yang barang buktinya dimusnahkan, itu berinisial RT dan ASB. "Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dari duabtersangka ini yaitu seberat 15,32 gram sabu,” kata Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan garam, untuk kemudian diaduk hingga larut, selanjutnya dibuang kedalam Water Closet ( WC).

Kapolres juga mengtakan jika pihaknya saat ini terus berupaya melakukan tindakan represif yakni dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami Polres Katingan terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang sangat membahayakan bagi generasi penerus bangsa ini,” katanya.

Wakil Bupati Sakariyas dalam kesempatan itu mengimbau kepada warganya agar tidak main-main dengan yang namanya narkoba ini. Pasalnya, pengedar ataupun pengguna narkoba itu pasti nantinya akan berurusan dengan pihak berwajib.

"Saya mengimbau masyarakat Katingan ini agar menjauhi yang namanya narkoba ini, sebab selain akan merusak kesehatan bagi pengguna juga yang bersangkutan akan berhadapan dengan masalah hukum," katanya. (ABDUL GOFUR/m)