BORNEONEWS, Palangka Raya – Satu dari 79 staf di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Palangka Raya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ini terdeteksi saat Badan Narkotika Kota (BNK) Palangka Raya melakukan tes urin secara mendadak, Senin (29/8/2016). Staf tersebut berstatus tenaga kontrak atau honorer berinisial RP.
“Hasil tes ada satu yang positif mengonsumsi narkoba,” kata Ketua BNK Palangka Raya M Soedja’i usai pelaksanaan tes urine di belakang gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris dewan (Sekwan) mengenai kelanjutan untuk staf tersebut, apakah ditindaklanjuti dengan penyidikan ataukah dengan rehabilitasi. Meskipun pihaknya menyarankan agar dilakukan rehabilitasi.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya mengatakan, tes narkoba dilakukan karena barang haram tersebut sudah menyasar banyak kalangan, baik PNS, karyawan swasta, honorer, juga tak luput Anggota DPRD.
Mengenai adanya temuan satu staf lingkup DPRD yang terindikasi positif sabu tersebut, Sigit menyerahkan kepada pihak BNK untuk menyelidiki apakah yang bersangkutan sebatas korban atau aktif mengedar.
“Akan dilakukan pembinaan dulu,” katanya.
Informasi yang dihimpun Borneonews, jumlah staf berstatus PNS di lingkup Setwan sebanyak 46 orang dan yang berstatus tenaga kontrak sebanyak 42 orang. Namun saat tes urin, hanya 43 PNS yang ikut tes urin karena satu orang sedang proses hukum dan 2 orang sedang ijin, termasuk Sekwan Sitti Msmah.
Sedangkan dari total 42 Tenaga kontrak terdaftar, hanya 36 yang mengikuti tes urin. Sebabnya, dua orang karena hamil sehingga tidak diperiksa, satu orang karena kebetulan izin, dan dua orang mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak. Penelusuran Borneonews, satu tenaga kontrak yang terdeteksi positif sabu ini adalah salah satu anak anggota DPRD Kota Palangka Raya. (ROZIKIN/m)








