**Borneonews - Jakarta**, Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Hakim Ketua Fahzal Hendri menyampaikan bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Gazalba telah melanggar beberapa undang-undang, termasuk Pasal 12B dari Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 3 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, disertai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hukuman penjara yang dijatuhkan disertai juga dengan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, Gazalba akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 4 bulan. Dalam merumuskan keputusan tersebut, majelis hakim mengevaluasi faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan. Meskipun terdapat hal yang meringankan seperti statusnya sebagai kepala keluarga dan ketidakberadaannya dalam masalah hukum sebelumnya, beberapa faktor memberatkan juga teridentifikasi. Khususnya, sikap Gazalba yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan korupsi dan penolakannya untuk mengakui kesalahan yang dilakukannya, ikut berkontribusi pada keputusan hakim.
Hukuman yang diterima Gazalba lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman 15 tahun penjara beserta denda sebesar Rp1 miliar. Selain pidana utama, penuntut juga mengusulkan agar Gazalba dibebani dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar, dengan batas waktu satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap.
Namun, majelis hakim dalam putusannya tidak mengenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi, dengan alasan bahwa uang tersebut tidak dianggap sebagai kerugian negara. Pengadilan menemukan bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan total nilai yang mencapai Rp62,89 miliar antara tahun 2020 hingga 2022.
Dari rincian yang diketahui, gratifikasi yang diterima Gazalba terdiri atas beberapa komponen, termasuk penerimaan uang sebesar Rp650 juta, yang berhubungan dengan penanganan kasus kasasi dari seorang pemilik usaha, Jawahirul Fuad. Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang terjadi pada tahun 2017.
Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyadh diduga menerima total gratifikasi Rp650 juta, dengan rincian Gazalba mendapatkan Rp200 juta dan Riyadh Rp450 juta. Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk melakukan tindakan pencucian uang melalui pembelian aset seperti mobil mewah, tanah, serta pelunasan utang kredit pemilikan rumah. Selain itu, terdapat juga aksi penukaran sejumlah mata uang asing yang bernilai total mencapai hingga Rp3,96 miliar.
ANTARA
Gazalba Saleh Dijatuhi 10 Tahun Penjara atas Korupsi dan TPPU
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Vonis Gazalba Saleh Diperberat jadi 12 Tahun Ditambah Uang Pengganti
Herry dan Dodi Muller Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Dago Elos
Mantan Pejabat BPPD Sidoarjo Dijatuhi Vonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa Telemarketing Judi Online Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Residivis Narkoba Dijatuhi Penjara Tujuh Tahun di Ambon
Wanita di Medan Dijatuhi Hukuman Penjara Dua Tahun karena Penggelapan
Komentar (0)
Memuat komentar…







