SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 4.400 orang petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima pemerintah daerah.

"Melalui DBH Sawit Kotim 2024, 4.400 orang petani sawit non formal tercover BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim Johny Tangkere, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dari jaminan sosial tersebut, para petani mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian secara gratis. Karena sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui DBH Sawit yang telah mereka terima pada tahun 2024.

"Sejak April 2024 hingga Desember 2024. Kartu BPJS Ketenagakerjaan 4.400 orang petani sawit tersebut sudah berlaku. Sehingga mereka bisa memanfaatkannya," kata Johny.

Sebanyak 4.400 orang yang diberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini bukan karyawan perusahaan sawit. Mereka adalah petani sawit mandiri yang tinggal di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pemkab Kotim sendiri menggelontorkan dana Rp 779 juta dari DBH Sawit yang dialokasikan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dana tersebut diperjuangkan oleh Bupati Kotim Halikinnor di Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sehingga mendapatkan DBH Sawit yang 80% digunakan untuk infrastruktur sekitar perkebunan sawit, sedangkan 20% untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit, seperti jaminan sosial yang telah diselenggarakan saat ini," kata Johny.

Johny juga menerangkan, sebenarnya di Kotim ada sekitar 17 ribu pekerja sawit non formal. Namun yang baru bisa di cover baru 4.400 orang. Hal itu terjadi karena menyesuaikan anggaran yang telah mereka terima.

Dirinyapun belum bisa menjamin untuk di tahun 2025 apakah tetap mendapat DBH dengan jumlah nilai anggaran yang sama atau tidak. Meskipun begitu, pihaknya akan berupaya maksimal agar tetap ada, dan bisa menambah lagi jumlah kepesertaan.

"Mudah-mudahan 2025 ini kepesertaan bisa berlanjut dari Januari hingga Desember 2025. Bahkan bisa bertambah jumlah pesertanya dari yang ada saat ini," harap Johny.

Dirinya juga berucap, jika memang nantinya DBH Sawit tidak memungkinkan, ia akan berupaya untuk mengusulkan program tersebut melalui dana APBD Kotim. Karena kebermanfaatannya sangat jelas bagi para pekerja rentan non formal.

"Kami juga umumkan untuk kartu kepesertaan yang terdaftar sudah bisa diambil ke Disnakertrans atau ketua kelompok tani masing-masing," kata Johny.

Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dewi Maharani menerangkan, para petani yang sudah menjadi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan 2 perlindungan. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Ada dua manfaat yang didapatkan dari kepesertaan jaminan sosial DBH Sawit, yakni kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Dewi.

Ia juga menjelaskan, manfaat tersebut tentunya bisa terus berlanjut meskipun nantinya DBH Sawit belum bisa memenuhi kembali program yang saat ini berjalan. Dengan cara melakukan iuran secara mandiri.

"Jika dilakukan iuran secara mandiri nominalnya yakni Rp 16.800 per bulan," terang Dewi.

Sedangkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo mengucapkan terima kasih atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Kami berharap adanya dukungan dari Pemda dan dinas terkait, bisa meningkatkan coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur," harapnya. (MUHAMMAD HAMIM)