BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar sabu, H Setiawan alias Wawan, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara serius memberantas perdagangan narkoba di wilayah hukumnya. Siapapun yang terlibat akan ditangkap.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Tugiyo menjelaskan, pada Kamis (1/9) setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi, di rumah Wawan sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu, di Kelurahan Jambu Rt.2A kecamatan Teweh Baru. Kemudian petugas melakukan observasi dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Wawan sesaat setelah menggunakan sabu.

Saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu, timbangan digital, sendok takar, sebungkus plastik klip, uang Rp150 ribu, Hp nokia tipe 103 warna biru malam les orange dan seperangkat alat hisap lengkap bong, pipet dan 1 buah dompet kecil warna kuning.

Penangkapan terhadap tersangka disaksikan  dua warga, Rahmadi Hasbi, ketua RT dan Paili. Kini tersangka harus mendekan di balik jeruji Polres Barito Utara. Jajaran Satres Narkoba telah mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, serta barang bukti lainnya.

"Tersangka dan barang bukti kita sudah diamankan di Satnarkoba Barut untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Tugiyo, Jumat (2/9/2016).

Tersangka Wawan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADANI/N).