BORNEONEWS, Palangka Raya - Tenaga Kontrak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Tengah, Matius Octavianus dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kamis (1/9/2016) dini hari. Penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun itu karena terlibatannya sebagai pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli mengatakan, warga Jalan Kalimantan, Gang Sanggrahan ini ditangkap ketika hendak bertransaksi di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Palangka Raya.

"Barang bukti yang kita temukan sebanyak satu paket sabu seberat 0,27 gram dan kendaraan Satria F KH 4287 FU," kata Winarko Kisworo kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Dia menuturkan, pria 30 tahun itu masih aktif sebagai tenaga kontrak di dinas tersebut. Selain itu, dia ternyata juga telah menjadi DPO Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah.

"Kita sudah berkoordinasi dengan BNN. Iya DPO BNN juga," ungkapnya.

Aparat saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika itu.

Matius dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar. (BUDI YULIANTO/m)