BORNEONEWS, Puruk Cahu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Murung Raya (Mura) menciduk seorang warga Kota Puruk Cahu yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu (3/9/2016) malam di Jalan Budi Utomo, Kota Puruk Cahu.
Kapolres Mura, AKBP Andy Rumahorbo melalui Kasat Narkoba Iptu Darkani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan penangkapan pengedar tersebut di Jalan Budi Utomo Kota Puruk Cahu atau di seputar lingkungan Stadion Bola Willy M Yoseph.
“Tersangka bernama Dawit Ervanando berusia 24 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 0,88 gram, pipet kaca, motor jenis bebek dan uang tunai senilai Rp 300.000,” ungkap Darkani, Minggu (4/9/2016).
Untuk kronologi penangkapan tersangka sendiri, Darkani menjelaskan pihaknya terlebih dahulu memancing tersangka untuk melakukan transaksi dan setelah bertemu mereka langsung melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa sabu tersebut.
Untuk data lengkap tersangka, Darkani mengatakan berdasar kartu identitas diketahui Dawin merupakan salah seorang warga kelahiran Desa Sungai Lunuk Kecamatan Tanah Siang dan merupakan pekerja swasta.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersangka, apakah ada keterlibatan pihak lain dan sebagainya. Tersangka sendiri kena UU Nomor 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun,” tambah Darkani. (SUPRI ADI/m)








