BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pengedar narkoba jenis sabu, SA, ditembak karena melawan saat hendak diamankan. Warga Rt 4, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat itu, dihadiahi timah panas di kaki kirinya oleh Satres Narkoba Polres Kobar, Sabtu (3/9/2016). Pria asal Sampang, Madura itu melawan dan mencoba merebut senjata anggota polisi saat digerebek di rumah kontrakannya di Pasir Panjang. 

"Saat penangkapan terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba berontak dan melakukan perlawanan serta akan merebut senpi yang dipegang anggota," ungkap Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Minggu (4/9/2016).

Iptu Kariatmono menjelaskan, saat ditangkap, SA sedang asik mengonsumsi narkoba sendirian di sebuah kamar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0.57 gram, bong lengkap dengan pipet dan satu buah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. "Tersangka ditangkap karena nyanyian seorang temennya berinisial MA alias Saiful yg sebelumnya terlebih dahulu ditangkap," jelas dia.

Saiful ditangkap Jumat (2/9/2016) sekitar pukul 10.00 WIB dikediamannya, di Rt 6, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kobar. Saiful saat ditangkap juga tengah asik mengonsumsi narkoba. 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita  dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam saku jaket merah milik tersangka dan tiga paket sabu disembunyikan di bawah kasur. Total berat barang haram tersebut 3.82 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah bong yang terbuat dari botol mineral lengkap dengan pipetnya serta satu buah telepon genggam. "Sabu tersebut menurut keterangan tersangka Saiful berasal dari tersangka SA yang dibeli dengan harga Rp1,1 juta per paket," jelas Kasat Narkoba.

Sementara itu, menurut pengakuan SA, dia mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dilakukan pengejaran oleh polisi. SA membeli sabu seharga Rp1juta perpaketnya.

Akibat perbuatannya, dia tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah peduli dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kobar dengan memberikan informasi kepada pihaknya sehingga bisa bekerjasama dengan maayarakat untuk memberantasnya.

"Kami tidak segan-segan untuk menghadiahi timah panas bagi para bandar dan pengedar bila saat ditangkap melakukan perlawanan yang akan mengancam jiwa anggota ataupun orang lain. Dan kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan jangan sekali-kali mencobanya," ujar Kapolres. (CECEP HERDI/N).