KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial S (46) di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Selasa, 12 November 2024.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi dalam keterangannya disampaikan Humas Polres Kapuas membenarkan penangkapan ini. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pria berinisial S diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,72 gram," katanya, Jumat, 15 November 2024.

Selain sabu, barang bukti lainnya diamankan berupa satu plastik warna hitam, satu dompet kecil merah, satu handphone Vivo Y02 warna abu-abu, satu unit mobil Honda Brio warna putih beserta STNK-nya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (DODI/H)