BORNEONEWS, Kotim - Polres Kotawaringin Timur meringkus pengedar sabu yang diperoleh dari Pontianak, Kalimantan Barat. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, menangkap Achmadi alias Madi, pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 21,75 gram.
Warga Gg Langsat, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan juga tercatat di Wengga Jaya Agung, Kecamatan Baamang, itu diamankan Selasa (6/9/2016) dini hari, di Jl Jendral Sudirman Km 3, tepatnya di Bundaran Balanga, Mentawa Baru Ketapang. Sabu dibawa tersangka dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang disimpan dalam kotak rokok, dan helm yang digunakannya saat mengendarai sepeda motor Honda Beat KH 6347 FT.
“Barang itu dibawanya dari Pontianak menggunakan sepeda motor, namun saat sampai di Kota Sampit, tersangka langsung kami tangkap,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, saat ekspose perkara, Selasa (6/9/2016).
Sabu sebanyak itu terbagi dalam tiga paket, dua paket ditaruh dalam helm yang dipakainya, sedangkan satu paket lagi dalam kotak rokok. Hal itu dilakukan tersangka agar tidak diketahui aparat. Sementara aksi tersebut diakuinya baru satu kali dijalankan. Dan dia berangkat sendiri untuk mengambil barang tersebut.
“Pengakuan tersangka, dia baru kali ini membeli sabu ke Pontianak, dan akan dijual di Kota Sampit,” ungkap Hendra.
Barang bukti yang disita polisi antara lain, tiga paket sabu, satu kotak rokok, selembar plastik hitam, sebuah motor, helem, satu bong sabu, sebuah telepon genggam, dan juga satu lembar jaket yang digunakan tersangka.
Sabu yang dia bawa itu didapatkan dari seseorang di Pontianak atas nama Alung, dan itu masih mereka selidiki keberadaanya.
“Memang saat ini cukup banyak kami temukan pengedar di Sampit yang mendapat suplai barang dari Pontianak, karena di daerah itu cukup banyak jalan bagi para bandar untuk masuk, sehingga barang juga banyak dari sana,” kata Hendra.
Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (M. HAMIM/N).








