PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Daerah Pemilihan atau Dapil Kalimantan Tengah.

"Pertemuan ini bertujuan untuk membahas tugas dan fungsi OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UUPSK," kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz dalam keterangan resminya pada Sabtu, 30 November 2024.

Primandanu menyambut baik kunjungan kerja dari Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berkunjung ke Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami senantiasa berkomitmen dan membuka kerja sama baik untuk pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang sehat dan inklusif di Provinsi Kalimantan Tengah agar perekonomian masyarakat meningkat," ujar Primandanu.

Pertemuan ini juga membahas berbagai isu strategis terkait pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah.

--page

Anggota Komite IV DPD RI, H Siti Aseanti menyampaikan apresiasi atas kinerja OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(TESTI PRISCILLA/Y)