BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dawit Erpanando (24), tersangka pengedar Narkoba jenis sabu mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, dan diedarkan di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Murung Raya (Mura), Sabtu (3/9/2016)  malam.

“Dawit mengaku membeli Sabu dari Muara Teweh seberat 1 gram dengan harga Rp2 juta dan direncanakan dijual di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Mura,” ungkap Kapolres Mura, AKBP Andy Rumahorbo saat menggelar press release di halaman Polres Mura, Kamis (8/9/2016) lalu.

Andy menjelaskan,  dalam bisnis barang haram tersebut, Dawit membagi lagi sabu seberat 1 gram itu dalam beberapa paket kecil sebanyak 18 buah. Saat penangkapan di Jalan Budi Utomo, Kota Puruk Cahu itu, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 17 paket.

“Menurut pengakuannya 1 paket sabu sudah berhasil terjual seharga Rp250.000 dan tinggal 17 paket sisanya dengan berat seluruh 0,88 gram, ditambah satu pipet kaca, uang tunai Rp 300.000 serta satu unit sepeda motor jenis Shogun, yang saat ini dijadikan barang bukti,” tambah Andy lagi.

Untuk kronologi penangkapan tersangkat Dawit seperti pemberitaan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Mura, Iptu Darkani mengatakan pihaknya terlebih dahulu memancing tersangka untuk melakukan transaksi dan setelah bertemu mereka langsung melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa sabu tersebut.

Untuk data lengkap tersangka, Darkani mengatakan berdasar kartu identitas diketahui Dawin merupakan salah seorang warga kelahiran Desa Sungai Lunuk Kecamatan Tanah Siang dan merupakan pekerja swasta.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,  seperti apakah ada keterlibatan pihak lain. Tersangka sendiri kena undang-undang nomor 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun,” ungkap Darkani. (SUPRI ADI/N).