PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengunjungi Bappedalitbang Kalimantan Tengah membahas Inventarisasi Materi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan.

Kepala Bappedalitbang Kalteng Leonard S. Ampung menjelaskan bahwa RPJPD Kalteng 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 telah memuat arahan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan.

“Beberapa kebijakan telah dikeluarkan untuk mempermudah proses pengakuan hutan adat,” ujar Leonard di Palangka Raya, baru baru ini.

Leo mengatakan, di dalamnya termasuk pemberian hak kelola, serta untuk melibatkan masyarakat adat dalam kegiatan restorasi hutan dan pelestarian lingkungan.

Dia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung program perhutanan sosial dengan target akses kelola 550.000 hektare dan pengembangan kelompok usaha kategori Gold/Silver sebanyak 410 KUPS. Dukungan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur tahun 2020.

Sementara itu, Senator Teras Narang menekankan pentingnya RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat untuk memberikan pengakuan, pemberdayaan, dan proteksi terhadap lembaga adat sebagai tulang punggung masyarakat.

 Menurutnya, lembaga adat memiliki peran penting dalam mendorong percepatan pembangunan daerah dan nasional. “Spirit ini kami tonjolkan di DPD RI, karena DPD RI adalah wakilnya daerah untuk Indonesia,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/H)