BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian di Polres Kotawaringin Timur (Kotim)  meringkus satu orang pengedar sabu, dan dua orang pengedar obat Zenith Charnopen.

Tiga pengedar tersebut diringkus pada Sabtu (17/9/2016) sore. Pengedar sabu bernama Samsul Hadi, 30, warga Jl Sekar Arum, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sedangkan pengedar Zenith yakni Rajali Rahman, alias Jali, 30, dan Yusriansyah, alias Iyus, 40. Mereka ditangkap di Jl Usman Harun, Kecamatan Baamang.

“Mereka ditangkap di jalan yang berbeda, namun pada waktu yang sama. Karena saat itu kami bergerak bersamaan dengan menerjunkan puluhan pasukan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi, Senin (19/9/2016).

Untuk barang bukti yang berhasil disita oleh aparat dari tangan Samsul yakni berupa tiga paket sabu 1,44 gram, satu pak plastik klip, sebuah timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan uang Rp1,3 juta yang diduga kuat hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Tertangkapnya Samsul atas dasar laporan masyarakat yang sering melihat di rumahnya menjadi tempat bertransaksi narkoba. Polisi pun langsung menggerebek dan menemukan barang bukti tersebut. Polisi lalu membawa tersangka ke mapolres untuk penahanan.

Sementara untuk barang bukti obat Zenith dari kedua tersangka Jali dan Iyus, aparat berhasil mendapatkan 1.700 butir, sebuah motor, dan juga telepon genggam. Kedua orang itu ditangkap di dua rumah yang berbeda, namun masih dalam satu komplek, yakni di Pemuatan.

Tempat yang dikenal dengan Kampung Pemuatan itu memang selama ini menjadi target polisi karena dikenal dengan kampung penjualan Zenith. Namun dari 10 rumah yang mereka curigai, hanya dua yang ada barang bukti obat-obatan terlarang.

“Ada 10 buah rumah yang kami grebek, tetapi dua buah saja yang ditemukan barang buktinya,” ungkap Wahyu.

Walaupun begitu, Wahyu mengatakan bahwa mereka akan terus memantau tempat itu dan melakukan penggerebekan kembali kalau memang ada laporan tentang peredaran obat-obatan terlarang,dan juga sabu. (M HAMIM/m)