BORNEONEWS, Palangka Raya - Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian atau NTUP adalah perbandingan antara Indeks Harga yang Diterima oleh Petani atau It dengan Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal atau BPPBM dikalikan dengan 100.
Secara umum, NTUP mencerminkan tingkat reduksi terhadap nilai tukar sebagai dampak perubahan tingkat harga kebutuhan konsumsi rumah tangga petani produsen, termasuk peternak dan nelayan.
"Pada Desember 2024, NTUP mengalami kenaikan sebesar 1,76 persen dibandingkan dengan November 2024, yaitu dari 134,31 menjadi 136,68," kata Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Agnes Widiastuti pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kenaikan ini terjadi karena indeks yang diterima atau It mengalami kenaikan sebesar 1,94 persen, lebih besar dari kenaikan indeks BPPBM yang juga mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen.
"Jika dilihat per subsektor, Tanaman Perkebunan Rakyat merupakan subsektor yang memiliki NTUP terbesar pada Desember 2024, yaitu sebesar 164,51. Subsektor ini diikuti oleh Hortikultura dengan NTUP sebesar 109,26, Perikanan sebesar 102,62, Peternakan sebesar 101,96, dan Tanaman Pangan sebesar 100,75," terang Agnes.
Kenaikan NTUP ini menunjukkan bahwa petani, peternak, dan nelayan mengalami peningkatan daya beli dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga mereka. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan mereka dan memastikan keberlanjutan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.
Selain itu, kenaikan NTUP juga mencerminkan adanya peningkatan efisiensi dalam produksi dan penambahan barang modal. Dengan demikian, petani, peternak, dan nelayan dapat lebih optimal dalam mengelola usaha mereka dan meningkatkan hasil produksi.
"Secara keseluruhan, kenaikan NTUP pada Desember 2024 menunjukkan tren positif dalam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Hal ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/H)









