BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya melakukan tangkap tangan terduga pengedar narkotika jenis sabu. Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat dua ons.
Adapun terduga pengedar yakni AD, 35, warga Jalan Tjilik Riwut Km 31 Kota Palangka Raya. Dia diringkus Satgas BNNK Palangka Raya di sebuah tempat kos di Jalan Betutu, Selasa (20/9/2016) malam.
Informasi dihimpun, BNNK Palangka Raya sudah melakukan pengintaian terhadap AD setelah menerima informasi dari warga. Untuk menangkap pelaku petugas bahkan mesti bergulat.
Saat ditangkap, petugas hanya menemukan ponsel sebagai alat komunikasi diduga untuk bertransaksi, uang Rp500 ribu hasil transaksi. Setelah diinterograsi sedikit, pelaku baru menunjukan tempat dua ons sabu dia sembunyikan.
AD kepada wartawan mengaku sudah empat kali mengantar sabu ke seseorang di Palangka Raya. Untuk satu kali pengantaran, dia mendapat Rp10 juta ditambah bonus sabu untuk dipakai sendiri.
"Saya mengantar saja dan sudah empat kali. Barang dikirim dari Banjar (Banjarmasin, Kalimantan Selatan)," kata AD di Kantor BNNK Palangka Raya Jalan Tangkasiang Nomor 14 Palangka Raya.
Saat ini AD sedang menjalani pemeriksaan di BNNK Palangka Raya. (RONI SAHALA/m)








