BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang dalam satu jaringan peredaran gelap narkotika digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Peran masing-masing sebagai kurir dan pengedar sabu. Tak disangka, justru si pengedar itu merupakan seorang ibu rumah tangga.
Dia diketahui bernama Mia Trihati, alias Mia, 38, warga yang tinggal di sebuah barak, bilangan Jalan Seth Adji. Sedangkan kurirnya adalah seorang pemuda berusia 20 tahun, Misran alias Imis, warga Jalan Kalimantan, Gang Beringin, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mengatakan, anggota lebih dulu meringkus Misran di Jalan Seth Adji, samping Bigmart, Kamis (22/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram. Selain itu juga ada ponsel dan uang tunai hasil upah dia menjadi kurir sebesar Rp50 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar 40 menit kemudian, mereka menggulung pengedarnya yakni Mia, di sebuah barak Jalan Seth Adji milik Yulius Timbang.
Polisi kemudian menyita 12 paket sabu dengan total berar 2,59 gram. Selain itu ada juga satu pack klip plastik, isolasi dan ponsel. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Polisi lalu menggiring keduanya ke kantor Satres Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pengembangan siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringannya. Untuk asal barang diperoleh dari seseorang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Winarko Kisworo kepada Borneonews, Jumat (23/9/2016). (BUDI YULIANTO/m)








