BORNEONEWS, Sampit - Narudi bin Nurmadin, 36, warga Jl A Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur karena menyimpan 9,50 gram sabu di dalam mobilnya.
Pria tersebut ditangkap di Gg Cimpedak II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat, (23/9/2016).
"Iya ada 9,50 gram diduga sabu yang berhasil kami sita dari tersangka, selain itu ada juga sebutir pill ekstasi dengan berat 0,32 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasatnarkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Minggu (25/9/2016).
Untuk barang bukti yang disita polisi antara lain dua paket sabu seberat 9,50 gram, sebutir pil ekstasi, uang Rp350 ribu, sebuah bong, dua buah kompor yang terbuat dari korek api gas, sebuah bungkus VCD, dua buah telepon genggam, dan mobil Daihatsu KH 1771 FA yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sementara tertangkapnya Narudi bermula dari laporan masayarakat. Banyak warga yang sering melihat tersangka bertransaksi di gang tersebut sehingga mereka merasa khawatir dan takut keluarganya terjerumus dengan barang haram tersebut.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan di TKP. Setelah dirasa si pria itu adalah pengedar, mereka langsung menggrebek tempat itu.
Namun di dalam rumah itu hanya ada sbong saja. Tetapi ketika aparat melakukan penggeledahan di mobil pria tersebut, ahirnya polisi mendapatkan tiga paket sabu, dan sebutir pill ekstasi. Barang bukti itu berada di bawah dasboard mobil.
"Setelah kami temukan barbuk itu, pelaku tidak dapat mengelak, dan langsung kami tangkap," kata Wahyu.
Akibat ulahnya yang nekat menjadi pengedar barang haram tersebut iapun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayar 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman lima tahun penjara. (M HAMIM/m)








