BORNEONEWS, Palangka Raya - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan pencapaian penting dalam mendukung kualitas pemerintahan, terutama dalam penyediaan layanan publik dan pembangunan daerah.

Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam optimalisasi PAD adalah proses penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, seperti yang diungkapkan oleh Politisi PSI, Eldoniel Mahar.

Eldoniel menegaskan penetapan BPHTB seharusnya sejak awal dilakukan berdasarkan aturan yang jelas serta mengikuti norma, metode, dan standar yang baik, benar, dan akurat.

"Implementasi prosedur yang konsisten sangat penting untuk menghindari penetapan nilai BPHTB yang tidak didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang jelas," kata Eldoniel kepada Borneonews pada Senin, 10 Februari 2025.

Hal ini, menurut Eldoniel, dapat menimbulkan kesan bahwa nilai pungutan BPHTB bersifat subjektif, memberatkan, dan bahkan membuka peluang praktik tawar-menawar yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Sebagai contoh, kasus yang dialami seorang warga Palangka Raya yang pengajuan BPHTB dilakukan dua kali namun baru terselesaikan setelah lebih dari dua bulan," katanya.

Lebih mencengangkan, selama proses tersebut, seorang penilai (berinisial M) diduga mengeluarkan empat angka penilaian berbeda terhadap objek yang sama.

"Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam metode penetapan BPHTB, yang dapat menciptakan dua konsekuensi utama yakni penetapan nilai BPHTB yang tidak akurat dan cenderung tinggi, serta munculnya 'iklim solusi' melalui mekanisme tidak resmi," tegasnya.

Eldoniel, yang juga Ketua DPW PSI Kalteng ini menegaskan bahwa regulasi, metode, dan SOP terkait penetapan BPHTB seharusnya dipublikasikan secara luas dan transparan kepada masyarakat.

"Dengan begitu, wajib pajak dapat memahami cara kerja penghitungan BPHTB dan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan serta pendapat sejak awal," jelasnya.

Meskipun pemerintahan Prabowo-Gibran telah menetapkan kebijakan penghapusan BPHTB, transparansi dalam penetapan nilai pungutan tetap harus dijaga selama kebijakan ini masih diterapkan di Palangka Raya.

"Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB, namun mereka juga berhak mendapatkan kepastian nilai yang rasional dan sesuai aturan. Prinsip transparansi ini juga relevan dalam seluruh layanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya," tegas Eldoniel.(TESTI PRISCILLA/R)