KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial W (42) diringkus Tim Resmob Polres Kapuas usai diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

Pelaku ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Dalam, setelah beberapa jam dalam pelarian.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 21.40 WIB. Berdasarkan keterangan diterima Polsek Selat, pelaku W datang ke rumah korban, MS (56) dan istrinya, NH (53), dengan alasan meminjam korek api. 

Namun, tanpa diduga, ia tiba-tiba menyerang MS dengan pisau, mengakibatkan luka serius di tangan kanan, dada kiri, pinggang kiri, serta wajahnya. 

NH yang berusaha menolong suaminya turut menjadi korban dan mengalami luka tusuk di bawah dada. Setelah aksinya, W langsung melarikan diri.

Tetangga yang mendengar kegaduhan segera memberikan pertolongan dan bersama relawan membawa kedua korban ke rumah sakit. 

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat. 

Bergerak cepat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap W di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat AKP Sardianto yang disampaikan Humas Polres Kapuas mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa motif di balik serangan ini masih dalam penyelidikan.

"Pelaku kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ungkapnya. (DODI/H)