BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial H (33), warga Jalan G. Obos XVIII, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 malam, di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Petugas menyita barang bukti berupa 11 paket diduga sabu dengan berat mencapai 50,94 gram.
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan membawa kantong plastik.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh warga sekitar.
"Hasilnya, petugas menemukan 10 paket diduga sabu di dalam kantong plastik yang dibawa H dan satu paket lagi di dalam kantong bajunya. Total 11 paket dengan berat kotor 50,94 gram berhasil diamankan. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, Kamis, 20 Februari, 2025.
Pria dengan pangkat satu melati emas ini menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Semua barang bukti telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Setelah penangkapan, H langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas akan menyelidiki asal-usul sabu tersebut dan jaringan pengedarnya. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena jumlah sabu yang disita lebih dari 5 gram.
"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," pungkasnya. (PATHUR/H)









