PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian atau NTUP adalah perbandingan antara Indeks Harga yang Diterima oleh Petani atau It dengan Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal atau BPPBM dikalikan dengan 100.

Secara umum, NTUP mencerminkan tingkat reduksi terhadap nilai tukar akibat perubahan harga kebutuhan konsumsi rumah tangga petani produsen, termasuk peternak dan nelayan.

"Pada Januari 2025, NTUP mengalami kenaikan sebesar 0,34 persen dibandingkan dengan Desember 2024. Angka ini naik dari 136,68 menjadi 137,14. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan Indeks Harga yang Diterima Petani atau It sebesar 0,55 persen, yang lebih besar daripada kenaikan Indeks BPPBM yang hanya 0,21 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Kalteng, Agnes Widiastuti pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Per subsektor, kata Agnes, Tanaman Perkebunan Rakyat mencatat NTUP terbesar pada Januari 2025 dengan angka 164,20.

"Subsektor ini diikuti oleh Hortikultura dengan 112,85, Peternakan dengan 102,92, Perikanan dengan 102,80, dan Tanaman Pangan dengan 102,09," tutur Agnes lagi.

Tanaman Perkebunan Rakyat yang memiliki NTUP terbesar menunjukkan kemampuan subsektor ini dalam mempertahankan daya beli petani terhadap biaya produksi dan kebutuhan modal. Ini menunjukkan betapa pentingnya subsektor ini dalam perekonomian daerah.

"Selain itu, subsektor Hortikultura yang menempati posisi kedua dalam NTUP juga menunjukkan kinerja yang baik dalam menghadapi perubahan harga dan biaya produksi. Ini mencerminkan stabilitas subsektor hortikultura dalam mendukung kesejahteraan petani," tuturnya.

Perkembangan NTUP yang positif ini menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan petani dan kemampuan mereka untuk mengimbangi biaya produksi dan modal. Hal ini menjadi indikator penting bagi pemerintah dan stakeholder lainnya dalam menentukan kebijakan yang mendukung sektor pertanian. (TESTI PRISCILLA/H)