SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Menjelang arus mudik Lebaran tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk tiket pesawat dan kapal laut guna mencegah lonjakan harga yang merugikan masyarakat.  Langkah ini disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), namun juga diiringi imbauan kewaspadaan terhadap oknum nakal yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, Rody Kamislam, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha transportasi wajib mematuhi aturan tarif batas tersebut.

"Pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas dan bawah, jadi tidak boleh ada yang menaikkan harga di luar ketentuan," tegas Rody, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia menekankan pentingnya memastikan masyarakat dapat mudik dengan biaya yang terjangkau. Dishub Kotim, menurut Rody, berperan dalam menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan melakukan pengawasan.  Kendati penetapan tarif berada di tangan pemerintah pusat,  Dishub Kotim berkomitmen untuk memastikan regulasi tersebut dijalankan dengan baik.

"Kami meminta calon pemudik untuk lebih teliti dalam membeli tiket. Kami mengimbau masyarakat untuk memesan tiket lebih awal dan memastikan harga yang dikenakan sesuai regulasi.  Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang," imbaunya.

--page

Ia mengakui bahwa lonjakan harga tiket di musim mudik merupakan masalah yang sering terjadi.  Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan diharapkan mampu mencegah praktik spekulasi harga yang selama ini merugikan banyak orang.  

"Mudik seharusnya menjadi momen kebersamaan, bukan ajang mencari keuntungan berlebih. Kami mengajak semua pihak untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan terjangkau," pungkasnya. (DEVIANA/Y)