KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas telah meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

Pelaku berinisial M (41) warga salah satu desa di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 2,73 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan digital, uang tunai Rp 350 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.

Akibat perbuatannya, pelaku M akan dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/H)