KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial AH (37) warga Pulang Pisau diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km. 11,5, Desa Basarang Jaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. 

"Saat diamankan, AH kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram," katanya, Kamis, 20 Maret 2025.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya diamankan berupa satu plastik klip kecil kosong, satu unit handphone Oppo F9 Pro hitam, satu kotak rokok merek Konser Manggo Click, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/H)