BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus pencurian di rumah kosong di Jalan Pasir Panjang, Gang Temanggung Iman.
Pencurian yang terjadi pada 1 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB ini, berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan. Tersangka, seorang pria berinisial D (29), telah diamankan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim AKP M. Rian Permana, menjelaskan kronologi kejadian. Tersangka D merusak gembok pintu depan rumah milik Teguh Hidayat (38) menggunakan palu. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang rumah tangga dan elektronik dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta
Puluhan barang bukti berhasil diamankan dari kediaman tersangka di Jalan Manduhara. Barang bukti tersebut antara lain dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu handphone, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin, dan satu pompa air.
"Motif tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi," ungkap AKP Rian Permana, Rabu, 9 April 2025.
--page
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan.
Polresta Palangka Raya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/Y)









