PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Palangka Raya, Fahrial Anchar, menjelaskan bahwa agenda utama kunjungan Bapak Agustin Teras Narang adalah diskusi dan tanya jawab terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum yang mengatur tentang penataan ruang di Indonesia. Pelaksanaan undang-undang ini sangat penting untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, teratur, dan berkelanjutan.

Dalam diskusi tersebut, Agustin Teras Narang berdiskusi dan bertukar informasi dengan pihak Dinas PUPR Kota Palangka Raya mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan penataan ruang di Kota Palangka Raya

"Bapak Agustin juga menanyakan berbagai hal terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007," ungkap Fahrial, Jumat, 11 April 2025.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan dan arahan yang bermanfaat bagi Dinas PUPR Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penataan ruang. Masukan dari anggota DPD RI ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas penataan ruang di Kota Palangka Raya.

Kunjungan kerja ini menunjukkan kepedulian Agustin Teras Narang terhadap pembangunan dan penataan ruang di Kota Palangka Raya.

"Harapannya, penataan ruang yang baik dapat mewujudkan Kota Palangka Raya yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/j)