KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial J (61), terduga pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat, AKP Sardiyanto menuturkan kronologis kejadian penganiayaan terjadi pada hari yang sama, Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pemuda Km 5,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

Berdasarkan laporan korban, yang juga menjadi pelapor, yakni NA (54), pelaku memukul korban dari arah belakang mengenai bagian kepala. 

Tak berhenti di situ, pelaku juga menembakkan senjata jenis air soft gun ke arah korban hingga mengenai siku lengan kiri dan memukulkan senjata tersebut ke lengan kanan korban, menyebabkan luka memar di kedua lengan.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena sakit hati. Pasalnya, korban sebelumnya tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang telah dibayar oleh pelaku untuk upah tukangnya, dan bahkan sempat menghilang selama satu tahun," katanya, Kamis, 24 April 2025.

Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun berwarna hitam dengan sisa lima proyektil peluru bulat.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (DODI/j)