NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menghadiri rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamandau, Selasa, 29 April 2025.

Bupati Lamandau diwakili oleh Sekretaris Daerah, M. Irwansyah yang hadir bersamajajaran Forkopimda, para asisten, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Lamandau terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Lamandau tahun 2025. Ketujuh raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamandau tahun 2024–2044.

  2. Raperda tentang Pembentukan Desa Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik.

  3. Raperda tentang Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman Formal.

  4. Raperda tentang Penanggulangan Bencana.

  5. Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.

  6. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

  7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Bupati Lamandau menyampaikan bahwa diperlukan persetujuan dan dukungan dari DPRD Kabupaten Lamandau agar raperda-raperda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

“Diperlukan persetujuan dan dukungan dari DPRD Kabupaten Lamandau sehingga raperda ini memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan program dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Lamandau dalam pidato yang dibacakan oleh Sekda M. Irwansyah.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan terjalin kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah. Kabupaten Lamandau diharapkan mampu bersaing dengan daerah lain, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah. (MUHAIMIN/H)