BORNEONEWS, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AW (49) ditangkap di Jalan Talohen, RT 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti sabu seberat 2,83 gram, Selasa, 6 Mei 2025.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas Satresnarkoba akhirnya mengamankan AW beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami langsung tindak lanjuti hingga mengamankan pelaku saat berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,83 gram serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain satu timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu sendok takar dari sedotan, handphone, kotak rokok, kotak kacamata dan satu unit sepeda motor. Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Budi Utomo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Kami sangat mengandalkan informasi dari warga. Mari terus bersinergi memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Barito Timur dari ancaman zat berbahaya ini,” tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









