SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba sejak Januari hingga Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, Jumat, 16 Mei 2025.

"Dari pengungkapan tindak pidana narkoba selama Januari hingga Mei tahun ini, kami menangkap sebanyak 19 tersangka dengan rincian laki-laki 16 orang dan perempuan 3 orang," tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100,41 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 36.493.000, dua unit kendaraan roda empat, dan dua unit kendaraan roda dua.

"Kami juga turut menyita senjata api rakitan laras pendek satu pucuk dengan dua butir amunisi dan senjata api rakitan laras panjang satu pucuk, handphone 15 unit, timbangan digital 7 unit serta plastik klip sebanyak 31 bundel," jelas Iptu Dwi Tri Yanto.

Ditambahkan oleh Iptu Dwi Tri Yanto, dengan diamankannya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100,41 gram, diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2000 orang. dengan asumsi 1 gram untuk 10-20 orang.

"Dengan barang bukti sabu sebanyak 100,41 gram yang berhasil kami sita, kami perkirakan bisa menyelamatkan hingga 2000 orang dari bahaya narkoba," tambahnya.

Saat ini, sebagian dari para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan untuk proses penuntutan dan persidangan.

Polres Seruyan menegaskan  komitmennya  dalam penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (FAHRUL/H)