BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengedar Sabu di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), 10 Juli 2025.
Kedua pelaku yaitu JP (39) dan IB (47) ditangkap di kediamannya masing-masing yaitu di Jalan A. Yani, masih dalam satu lingkungan RT di desa tersebut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian.
“Dari penggeledahan di rumah pelaku JP, kami menemukan satu paket sabu seberat 49,3 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar, tepatnya dibungkus dalam satu lembar busa,” jelas Kapolres
Kapolres menambahkan, usai penangkapan JP, tim segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial IB. Lokasi penangkapan IB masih berada di lingkungan yang sama dengan pelaku pertama.
“Saat kami geledah rumah IB, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,38 gram yang disimpan dalam tas selempangnya,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar lokal yang menyasar wilayah pedesaan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)









