BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Rumah Dinas Polda Kalimantan Tengah, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kejadian pencurian ini terungkap setelah korban menyadari adanya masalah pada sistem CCTV rumah dinasnya. Setelah diperiksa, rekaman CCTV menunjukkan seorang pria masuk ke rumah, mencabut kamera pengawas di beberapa titik, dan membawa kabur tas berisi uang tunai.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB, dan dilaporkan ke polisi pada 4 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, serta Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku berinisial YA (24), warga Jalan Tjilik Riwut Kilometer 29.
Pelaku diamankan di kawasan Petuk Ketimpun, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12, Kota Palangka Raya.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan, serta uang tunai senilai Rp1.239.000," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, Jumat, 8 Agustus 2025.
Lebih lanjut pria dengan pangkat satu melati dipundaknya ini menjelaskan bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
"Tindak kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi, dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa," tegas Dedy. (PATHUR/H)









