BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 35,59 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Lokasi ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket shabu, 2 lembar tisu putih, 1 plastik warna hitam, serta 1 unit ponsel merk OPPO warna hitam. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket shabu yang dibungkus dengan tisu putih. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba," ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pelaku kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (PATHUR/H)









