BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau meningkatkan pengawasan terhadap produk gula pasir kemasan sebagai wujud komitmen melindungi hak-hak konsumen.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terkait pentingnya pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk komoditas gula pasir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Dr. M. Irwansyah, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan kesesuaian kuantitas gula pasir dalam kemasan dengan yang tertera pada label. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan akan dilakukan secara ketat, dan pelaku pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.
Pengawasan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Kejaksaan, TNI, dan Polri. Tim pengawas akan terjun langsung ke pasar dan toko untuk memeriksa produk gula pasir kemasan mulai Jumat, 22 Agustus 2025.
Selain kuantitas, tim juga akan memeriksa label dan izin edar untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi produk.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli gula pasir kemasan. Perhatikan label, izin edar, dan pastikan kuantitasnya sesuai," imbaunya.
Pemkab Lamandau berharap pengawasan ini dapat meningkatkan rasa aman dan perlindungan bagi konsumen, serta mendorong pedagang untuk lebih jujur dan bertanggung jawab.
"Kami terus berupaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif di Kabupaten Lamandau," pungkasnya. (NATALIA KRISTIN/H)









