NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan perangkat desa. 

Dr. Meigo, Asisten Administrasi Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, mengungkapkan bahwa program ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya. 

"Kami ingin memastikan para pekerja rentan dan perangkat desa di Kabupaten Lamandau terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi saat bekerja," ujar meigo, Kamis, 28 Agustus 2025

Kerja sama ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPJS Ketenagakerjaan, serta tim dari Pemkab Lamandau.

"Sinergi yang solid ini menjadi kunci utama dalam mewujudkan program perlindungan sosial yang efektif dan tepat sasaran," imbuhnya.

Program ini akan memberikan manfaat kepada 11.366 pekerja, meliputi pekerja rentan seperti petani, buruh harian, pedagang kecil, serta perangkat desa seperti RT/RW dan Linmas.

"Mereka akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2025." Katanya

Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Lamandau telah mengalokasikan anggaran khusus dari APBD-P Tahun Anggaran 2025 dan APBDes-P Kabupaten Lamandau. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Dr. Meigo berharap, program jaminan sosial ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para pekerja. "Dengan adanya perlindungan yang memadai, kami yakin para pekerja akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kabupaten Lamandau," tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Lamandau juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama yang telah terjalin. Kemitraan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau.

"Melalui program perlindungan sosial ini, Pemkab Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman bagi semua," pungkas Meigo.

Para pekerja rentan dan perangkat desa yang belum terdaftar diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan mendaftarkan diri agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor desa atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (NATALIA KRISTIN/H)