BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan MoU Koperasi Merah Putih. Acara penting ini berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), dan disaksikan sejumlah pejabat tinggi negara.
Penandatanganan PKS dan MoU ini bertujuan mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan desa serta memberdayakan Koperasi Desa Merah Putih.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Meigo, mewakili Bupati Lamandau, menyampaikan dukungan penuh Pemkab Lamandau terhadap program Jaga Desa dan pengembangan Koperasi Merah Putih.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif kejaksaan ini. Dengan pengawasan dan pendampingan intensif, kami optimis pengelolaan keuangan desa akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi pilar penting dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Meigo, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 27 September 2025.
Sementara itu, Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, menekankan komitmen kejaksaan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran pengelolaan keuangan desa melalui program Jaga Desa.
"Program ini adalah pendampingan agar aparatur desa lebih memahami regulasi, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bebas potensi penyalahgunaan," jelasnya.
Diharapkan, melalui kolaborasi ini, seluruh desa di Kabupaten Lamandau dapat merasakan manfaat nyata pengawasan dan pendampingan yang dilakukan kejaksaan bersama pemangku kepentingan lainnya, demi terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera. (NATALIA KRISTIN/y)









