BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemkab Lamandau mengangkat 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, mewujudkan komitmen menuntaskan masalah tenaga non-ASN. Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menegaskan bahwa pengangkatan ini adalah wujud nyata dari janji pemerintah daerah memberikan kepastian status bagi mereka yang lama mengabdi. Acara berlangsung di halaman BKPSDM Lamandau, Rabu, 1 Oktober 2025.
Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini adalah wujud nyata dari janji pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada mereka yang telah lama mengabdi bagi kemajuan daerah. Prosesi ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan sebuah penantian panjang yang kini berbuah manis bagi 227 putra-putri terbaik daerah yang telah menunjukkan dedikasi mereka.
"Kebijakan ini menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi status pegawai yang tidak jelas di instansi pemerintah, Kabupaten Lamandau" kata bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan PPPK baru untuk memberikan pelayanan terbaik, menjunjung tinggi nilai ASN BerAKHLAK, melek digital, serta menjaga integritas dan netralitas. Ia berharap PPPK berjuang memberikan pelayanan terbaik dan dedikasi tinggi untuk Lamandau.
"Jika kemarin Saudara-saudari berjuang untuk diangkat, maka mulai hari ini, berjuanglah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dedikasi tertinggi untuk membangun Kabupaten Lamandau," ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya inovasi, adaptasi teknologi, serta menjauhi KKN dan politik praktis. Ia berharap pengangkatan ini menjadi bagian suksesnya reformasi birokrasi nasional.
Pengangkatan ini sesuai amanat UU ASN No. 20/2023, yang mewajibkan penataan pegawai non-ASN selesai paling lambat Desember 2024. Dengan harapan besar, Bupati mengajak PPPK bahu-membahu mewujudkan Lamandau jaya dan sejahtera. (NATALIA KRISTIN/y)









