LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda reformasi birokrasi nasional dengan mengangkat 227 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu, 1 Oktober 2025. Langkah ini dipandang sebagai bagian integral dari upaya menciptakan birokrasi yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyatakan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

"Dengan pengangkatan PPPK ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Lamandau memiliki status yang jelas dan terlindungi," ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa status kepegawaian yang jelas akan berdampak positif pada kinerja dan motivasi kerja para ASN.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK adalah salah satu instrumen utama dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Ia berharap, dengan adanya PPPK, pelayanan publik di Kabupaten Lamandau akan semakin meningkat kualitasnya.

"Kita ingin mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Bupati juga mengingatkan para PPPK yang baru diangkat untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia meminta agar para PPPK menjadi agen perubahan yang membawa inovasi dan perbaikan dalam sistem birokrasi.

"Saya berharap, saudara-saudari dapat menjadi teladan bagi ASN lainnya dalam hal kinerja, disiplin, dan etika kerja," ujar Bupati. Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk bersama-sama mendukung agenda reformasi birokrasi demi mewujudkan Lamandau yang lebih maju dan sejahtera. (NATALIA KRISTIN/y)