NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat melalui berbagai kegiatan. Salah satunya adalah dengan menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Kecamatan Menthobi Raya, Selasa, 28 Oktober.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, membuka acara sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 163 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Penyebarluasan produk hukum daerah ini adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh perangkat daerah pemrakarsa, dan difasilitasi oleh Bagian Hukum," ujarnya.

Pada tahun ini, terdapat dua Peraturan Bupati Lamandau yang menjadi fokus sosialisasi. Pertama, Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Kedua, Peraturan Bupati Lamandau Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan.

Hamid berharap agar melalui sosialisasi ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memahami isi dari regulasi yang ada. Ia juga menekankan pentingnya menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum.

"Dengan pemahaman dan kepatuhan yang meningkat, kesadaran hukum di tengah masyarakat akan semakin kuat," pungkasnya. (NATALIA KRISTIN/H)