KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang kian meresahkan masyarakat.

Dalam sebuah operasi patroli piket fungsi yang digelar pada Sabtu malam, 1 November 2025, petugas berhasil menjaring dan mengamankan dua unit kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh jajaran perwira pengawas, yakni Pawas AKP Warsianta, Wapawas IPTU Adiyan Noor, dan Pamapta II IPDA Edwin Karambut. Operasi melibatkan personel piket gabungan dari berbagai satuan fungsi. Tim terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Lantas, Sat Intelkam, serta Provos Polres Kapuas, yang bergerak menyisir menggunakan tiga unit kendaraan dinas roda empat.

"Penindakan ini berawal dari keluhan publik atas suara bising yang kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan, terutama saat malam hari," ungkap AKP Warsianta, Minggu, 2 November 2025.

Patroli yang dimulai pukul 20.30 WIB ini secara khusus menyasar potensi gangguan kamtibmas, dengan knalpot brong menjadi salah satu target utamanya, demi mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kapuas.

Petugas patroli menyisir sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan, mulai dari Jl. Pemuda, Bundaran Besar, area Stadion Panunjung Tarung, Pelabuhan Danau Mare, hingga kawasan Rujab Bupati. 

"Saat penyisiran inilah petugas mendapati dua kendaraan yang melanggar dan langsung mengambil tindakan tegas," tambahnya.

Kedua unit motor yang menggunakan knalpot brong tersebut kini telah diamankan di Mako Polres Kapuas. Pelanggar akan dikenakan pemeriksaan lebih lanjut oleh personel piket Satlantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang dilakukan Polres Kapuas. (SABRIANOOR/H)