BORNEONEWS, Nanga Bulik - Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab Lamandau menggelar sosialisasi produk hukum daerah di Aula Kantor Kecamatan Delang, baru-baru ini.
Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Lamandau, Walter Ananias Dilo, yang mewakili Bupati Lamandau, membuka acara ini dengan menekankan pentingnya penyebarluasan produk hukum daerah.
"Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya, Minggu, 2 november 2025
Dua Peraturan Bupati Lamandau menjadi fokus utama yakni:
- Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS): Menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak dasar dan investasi pembangunan manusia.
- Perbup Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan: Mencerminkan komitmen Pemkab Lamandau dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dengan fokus pada Perbup GERMAS dan Beasiswa, Pemkab Lamandau berharap sosialisasi ini dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (NATALIA KRISTIN/H)









