BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dalam uji KIR atau uji berkala kendaraan bermotor.
"Kami di Dishub ini hanya memberikan pelayanan PKB (pengujian kendaraan bermotor) atau KIR secara teknis. Untuk pembayaran, itu langsung ketika pemilik kendaraan membayar pajak di Samsat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, Rabu, 5 November 2025..
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2018, Dishub memiliki tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu UPTD Dermaga, UPTD Terminal, dan UPTD PKB atau KIR. Pelayanan PKB atau KIR menjadi salah satu fokus Dishub dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas, terutama bagi angkutan umum seperti bus dan angkutan barang.
Uji KIR tidak hanya untuk memastikan angkutan memenuhi syarat keselamatan atau laik jalan, tetapi juga sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kotawaringin Timur.
"Sebelumnya pendapatan dari uji KIR berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun dan dicatat sebagai PAD dari Dishub," sebutnya.
Namun, sejak Januari 2025, Dishub tidak lagi menerima pendapatan dari uji KIR. Dishub kini hanya memberikan layanan teknis pengujian kendaraan bermotor, sementara pembayaran dilakukan oleh pemilik kendaraan saat mengurus pajak kendaraan di Samsat. Pemerintah daerah akan menerima dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari opsen pajak yang ditarik melalui Samsat tersebut.
Raihan mengimbau pemilik angkutan untuk mendaftarkan kendaraan mereka di Kotawaringin Timur (KH - F) agar pajak kendaraan tersebut masuk ke kas daerah untuk pembangunan daerah.
"Bagi angkutan umum berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan berkendaraan maka diingatkan untuk mengurus KIR secara berkala sesuai dengan ketentuan. Kami selalu siap melayani transportasi dalam rangka keselamatan berkendaraan," ujarnya. (DEVIANA/y)









