BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga ibu rumah tangga (IRT) pengedar sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Semua ditangkap pada hari yang sama dengan waktu dan tempat berbeda.
Tangkapan ini sekaligus menjadi perdana bagi Gatoot Kisworo, yang menduduki jabatan Kasat Narkoba Polres Palangka Raya sejak Jumat (18/11/2016) lalu.
Ketiga ibu rumah tangga itu berinisial RS, 40; ML, 40; dan LT, 21.
"Mereka sebagai pengedar. Untuk saat ini masih kita kembangkan," ucap Gatoot mewakili Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Minggu (27/11/2016) sore.
Dia menuturkan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Polisi lebih dulu meringkus RS, di Jalan Jati Indah ujung, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 12.00 WIB.
Barang bukti yang disita tiga paket sabu dan ponsel. Namun sebelumnya, RS sempat membuang sabu tersebut dari genggaman tangannya.
"Dari pengakuannya, tiga paket sabu itu sebelumnya berjumlah satu paket. Namun kemudian dibagi menjadi tiga paket bersama temannya berinisial ML," ungkap Kasat.
Berdasarkan nyanyian RS, 30 menit kemudian, polisi meringkus ML yang juga di Jalan Jati Indah Ujung. Barang bukti yang disita berupa satu alat penghisap sabu dan satu pipet berisi sabu. Sekitar pukul 14.15 WIB, di jalan yang sama, giliran LT yang diringkus.
Untuk LT, barang buktinya sebanyak satu paket sabu seberat 0,99 gram dan satu ponsel. Tindakan LT saat ditangkap juga sama dengan perilaku RS, yakni sempat membuang sabu dari genggaman tanggannya. Polisi lalu meminta LT mengambil sabu yang telah dibuang itu.
"Ketiga pelaku melanggar Pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka satu rangkaian. Dari RS mengembang ke ML lalu ke LT. Selanjutnya kita masih lakukan pengembangan," tuntas Gatoot. (BUDI YULIANTO/m)








